PORTAL NGANJUK – Beredar kabar penetapan Manokwari sebagai kota Injil, yang berakibat larangan perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid.
Kabar penetapan Manokwari sebagai kota Injil dan melarang perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid beredar melalui Facebook.
Lantas, apakah informasi penetapan Manokwari sebagai kota Injil dan melarang perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid, benar atau salah? Simak faktanya.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook yang bernama Lastri Umaya yang turut mencatut artikel milik republika.
Artikel tersebut berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai narasi, sebagai berikut:
‘Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.’
‘Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :’
‘1. Perempuan Berjilbab’
‘2. Adzan’
‘3. Pembangunan Mesjid dll.’
‘Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).’
‘Tolong di Broadcas sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tau bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.’
‘Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin..’
‘Barangsiapa menolong agama ?????? maka sungguh ?????? akan menolongnya “Dan Barang siapa yang mengabaikan agama ?????? , ?????? akan abaikan Dia Nanti di hari yang menakutkan"’
sungguh pertolongan allah akan kpada orang yg membela agama Dan sungguh Azab ?????? sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM..’
Dilansir dari Indonesian Hoaxes setelah dilakukan serta berdasarkan hasil penelusuran.
Bahwa narasi tersebut pernah beredar pada tahun 2017 silam dan situs turnbackhoax[dot]id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap informasi hoaks tersebut.
Baca Juga: Bentuk Wajah Wanita Ini Menggambarkan Nafsu yang Tinggi, Salah Satunya Ada Pada Kamu? Cek Ulasannya!
Pemberitaan berjudul ‘Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah’ yang terbit pada 7 Desember 2019,
Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang pada tahun 2019 menjabat, Demas Paulus Mandacan.
Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.
Kemudian terkait dengan klaim tentang larangan adzan di Manokwari, hal ini diketahui tidak benar.
Pemberitaan yang berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019, Abdul Kholik selaku Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat.
Ia menyatakan bahwa tidak benar adanya informasi yang beredar terkait klaim pelarangan adzan di Manokwari.
“Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada adzan pada hari Minggu ya silakan saja. Ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoodinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama,” kata Abdul Kholik.
Ahmad Nausrau selaku Ketua Umum MUI Papua Barat mengatakan bahwa masalah yang sempat terjadi adanya penghambatan salah satu pembangunan masjid di Papua Barat yakni Masjid Rahmatan Lil Alamin sudah selesai.
Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Awas! Pembengkakan pada 3 Bagian Ini Merupakan Tanda Diabetes Serius
Sehingga berdasarkan hasil penelusuran tersebut kabar penetapan Manokwari sebagai kota Injil, yang berakibat larangan perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid adalah hoaks atau tidak benar.
Unggahan informasi hoaks dari akun Facebook yang bernama Lastri Umaya itu masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***