Cek Fakta: Sertifikat Vaksin Bisa Dibuat Tanpa Perlu Vaksinasi, Benarkah? Simak Faktanya!

29 Januari 2022, 09:20 WIB
Cek Fakta: Sertifikat Vaksin Bisa Dibuat Tanpa Perlu Vaksinasi, Benarkah? Simak Faktanya! /covid19.go.id

 

PORTAL NGANJUK – Tengah ramai di kalangan masayrakat ada beberapa kabar yang menyatakan bahwa sertifikat vaksin bisa dibuat tanpa melakukan vaksinasi.

Dalam isu tersebut juga dikatakan bahwa sertifikat tanda sudah vaksin tersebut bisa dipesan dan beredar di Telegram.

Diketahui juga kabar tersebut diduga berasalah dari grup Telegram.

Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah penawaran jasa di berbagai platform media sosial, salah satunya yakni Telegram terkait dengan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seseorang tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya.

Tentunya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Menyebutkan Luhut dan Mahfud Tidak Vaksin karena Alasan Usia, Cek Faktanya

Group Telegram tersebut bernama ‘JASA SERTIFIKAT VAKSIN’ di dalam group tersebut bernarasikan sebagaimana berikut:

Halo [nama anggota grup] !! Selamat datang di GRUP JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN, Agar privasi tetap terjaga harap langsung japri Admin @Anmidn

Privasi Aman !!

Note: Kami tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang terjadi diluar sepengetahuan admin”.

Namun benarkah sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi melalui jasa pembuatan Vaksin?

Penjelasan:

Dari Portal Nganjuk yang mengutip dari laman, sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa tersebut termasuk oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jalani Vaksinasi Booster Menggunakan Vaksin Nusantara: Meningkatkan Imun

Tentunya hal tersebut akan sangat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Bill Gates Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 karena Bahaya untuk Umat Manusia? Begini Faktanya

Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki potensi risiko yang besar untuk terpapar COVID-19 dengan gejala yang berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, proses pengeluaran sertifikat tersebut dibawah pengawasan pemerintah serta hanya didapatkan bagi orang yang sudah mengikuti program vaksinasi.

Baca Juga: Vaksin Nusantara ‘Dijegal’ Namun Dengan Mudah Didapat Oleh Prabowo, Timbul Kebingungan di Benak Publik

Siti Nadia Tarmidzi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, menuturkan bahwa sertifikat vaksin tersebut keluar paling lama sehari setelah melakukan vaksinasi dan ada dalam aplikasi PeduliLindungi.

Lantas, bagi oknum yang melakukan jasa pembuatan vaksin tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku serta selaras dengan pernyataan Wiku Adi Sasmito.

“Bagi oknum yang melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin dapat dikenai hukuman pidana,” tegas Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Sebut Covid-19 Sudah Usai: WHO Sudah Temukan Obatnya, Kok Masih Aja Disebut Pandemi

Yakni terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis.

Baca Juga: Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Siti Fadilah Supari: Obatnya Sudah Ditemukan, Namanya..

Karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kesimpulan:

Berdasarkan penelusuran diatas kabar yang mengatakan bahwa sertifikart vaksin dapat dipesan tanpa harus ikut program vaksinasi dipastikan mislending content atau tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya, serta ada ancaman pidana yang berlaku.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler