Cek Fakta: BNI Akan Terbitkan Uang Kertas dengan Gambar Jokowi, Benarkah? Berikut Ulasannya

14 Juli 2022, 06:00 WIB
Cek Fakta: BNI Akan Terbitkan Uang Kertas dengan Gambar Jokowi, Benarkah? Berikut Ulasannya /Miju/bni.co.id

PORTAL NGANJUK – Dalam perayaan 75 tahun Indonesia merdeka, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas edisi khusus yakni Rp75.000 dengan jumlah yang terbatas.

Tahun 2022 ini, beredar kabar di media sosial TikTok, bahwa akan diterbitkan uang kertas bergambar Presiden Jokowi.

Kabarnya Bank Negara Indonesia (BNI) berencana menerbitkan uang kertas baru bergambar wajah Presiden Jokowi.

Video yang berdurasi sembilan detik tersebut dengan narasi bahwa uang baru itu berupa pecahan seratus ribu Rupiah dan berwarna merah.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan tetap Transparan Usai Kronologi Kasus Baku Tembak Sesama Polisi Diragukan Publik

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Antara, berikut ini narasi konten penerbitan uang kertas bergambar Jokowi:

"Mata Uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan di keluarkan BNI Baru-Baru ini Penggati uang Pecahan Uang seratus ribu rupiah," dalam video TikTok.

Video penerbitan uang kertas bergambar Jokowi itu telah disukai 43.800 pengguna TikTok, bahkan video ini telah mendapatkan 8.361 komentar.

Namun apakah kabar tersebut sesuai faktanya? PORTAL NGANJUK melakukan investigasi mengenai kebenaran berita tersebut.

Baca Juga: Nonton dan Download Jashin Chan Dropkick X Season 3 Episode 2 Sub Indo TERBARU Bukan dari Otakudesu

Dalam video Tik Tok tersebut, penerbitan uang bergambar Jokowi akan dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) dalam waktu dekat.

Namun, dalam operasionalnya BNI tidak berhak menerbitkan uang kertas. Satu-satunya bank yang berhak menerbitkan uang di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut merupakan informasi hoaks atau berita tidak benar, karena tidak sesuai aturan yang berlaku di RI.

Faktanya, penerbitan uang baru baik logam maupun kertas  adalah mutlak kewenangan BI bukan BNI.

Baca Juga: Download SAO Sword Art Online Progressive Subtitle Indonesia JULI 2022 Resmi Bukan Dari Oploverz

Tugas dan kewenangan BI itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pasal 15.

Sebagai pengelola, BI mempunyai kewenangan penuh mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan.

Dengan demikian berita penerbitan uang kertas dengan gambar Jokowi adalah berita hoaks.

Diharapakan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan apapun.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler