Penjelasan:
Dari penelusuran unggahan klaim video itu ternyata telah usang dan pernah disebarkan namun kembali muncul, hal ini untuk membuat kekacauan dan prasangka bruruk terhadap pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya
Faktanya, video lengkap dari pidato Tjahjo Kumolo itu merupakan pernyataannya mengenai pengesahan RUU Ormas di forum paripurna pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Diketahui dalam UU Ormas lama, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme, dan marxisme, yang artinya hanya mencakup pembahasan itu bukan berarti melegalkan PKI di Indonesia.
Kesimpulan:
Dengan adanya keterangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan Istana Negara meresmikan PKI diperbolehkan di Indonesia mislending content atau tidak benar.***