PORTAL NGANJUK – Dalam artikel kali akan membahas tentang MUI dikabarkan tak boleh lagi beri label halal.
Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa kini MUI dikabarkan tak boleh lagi beri label halal kepada makanan dan minuman.
Desas-desus tersebut mulai ramai sejak beredarnya pesan melalui Whatsapp yang mengklaim bahwa MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Baca Juga: Waspada! Sebelum Tutup Usia Mbak You Sempat Ramalkan Peristiwa Mengerikan di Tahun 2022
Dalam pesan Whatsapp tersebut tertulis “SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN……”.
Pesan tersebut merupakan cuplikan sebagian narasi yang disampaikan oleh pesan yang beredar di Whatsapp.
Pesan lengkapnya berisi narasi bahwa keputusan MUI tak boleh mengeluarkan sertifikat halal.
Lebih lanjut lagi, pesan tersebut menyebut bahwa hal tersebut merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.
Namun benarkah Mentri Agama larang MUI beri label halal?
Mari kita melakukan penelusuran atas informasi tersebut.
Sebuah keputusan tentang halal atau haramnya suatu makanan atau minuman ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Heboh! Thailand Didiskualifikasi dari Piala AFF Karena Gunakan Doping? Cek Faktanya Disini
Setelah itu, baru keputusan tersebut diteruskan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikat halal bagi suatu makanan atau minuman.
BPJPH adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dengan demikian kabar yang beredar melalui Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Faktanya Penetapan halal dan keputusan halal terhadap suatu produk, ditetapkan oleh MUI, lalu keputusan halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Kemudian hal tersebutlah yang menjadi dasar dari penerbitan sertifikat halal.***