MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
[…]”
Baca Juga: Dikabarkan Masjid Meledak Saat Waktu Shalat Jum’at, 67 Jamaah Meninggal Dunia? Begini Faktanya
Lantas, benarkah kabar yang menyebut MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman? Berikut fakta sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman Turn Back Hoax, hal tersebut tidak benar.
Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.