Cek Fakta: MUI Sudah Tidak Boleh Keluarkan Sertifikat Halal ke Produk Makanan dan Minuman, Begini Faktanya

- 12 Januari 2022, 18:15 WIB
benarkah kabar yang menyebut MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman? Berikut fakta sebenarnya.
benarkah kabar yang menyebut MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman? Berikut fakta sebenarnya. /kominfo.paserkab.go.id

PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak boleh keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman.

Dalam kabar juga disebutkan bahwa MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, dalam kabar juga mecatumkan artikel berita yang disebut merupakan berita MUI tidak keluarkan sertifikat halal.

Baca Juga: Rudal Balistik Buatan Indonesia Dikabarkan Miliki Jangkauan 1000Km Cukup Takuti China, Ini Faktanya

Sontak kabar tersebut beredar cepat melalui pesan berantai di WhatsApp.

Adapula narasi pesan tersebut adalah sebagai berikut.

SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI

SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.

[…]

Baca Juga: Dikabarkan Masjid Meledak Saat Waktu Shalat Jum’at, 67 Jamaah Meninggal Dunia? Begini Faktanya

Lantas, benarkah kabar yang menyebut MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman? Berikut fakta sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman Turn Back Hoax, hal tersebut tidak benar.

Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Jabatan Anies Baswedan Diisukan Berakhir, Presiden Jokowi Tunjuk Risma Jadi Gubernur DKI Jakarta, Cek Faktanya

Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Kartu Keluarga di Tahun 2022 Dikabarkan Berbentuk Seperti KTP? Ini Faktanya

Kabar MUI tidak keluarkan sertifikat halal ke produk makanan dan minuman termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x