PORTAL NGANJUK – Beredar kabar penetapan Manokwari sebagai kota Injil, yang berakibat larangan perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid.
Kabar penetapan Manokwari sebagai kota Injil dan melarang perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid beredar melalui Facebook.
Lantas, apakah informasi penetapan Manokwari sebagai kota Injil dan melarang perempuan menggunakan hijab, adzan dan pembangunan masjid, benar atau salah? Simak faktanya.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook yang bernama Lastri Umaya yang turut mencatut artikel milik republika.
Artikel tersebut berjudul “Manokwari Kota Injil Jadi Alasan Pelarangan Berdirinya Masjid” yang tayang pada 22 September 2015.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai narasi, sebagai berikut:
‘Mhon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.’