Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta mengatakan bahwa informasi diadakannya razia STNK dengan sanksi kendaraan dikandangkan jika belum bayar pajak adalah berita hoaks.
Disampaikan bahwa, informasi serupa pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur: Tidak Lazim Mengunjungi Pulogadung
Oleh karena itu, Kompol Irwan Andeta mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengonsumsi informasi dengan cara memeriksa terlebih dahulu kebenaran kabar yang beredar.
Maka dapat disimpulkan bahwa informasi tentang adanya razia STNK dengan sanksi kendaraan dikandangkan adalah informasi yang salah atau hoaks.***
Artikel serupa pernah tayang di banggai.pikiran-rakyat.com dengan judul “CEK FAKTA: Dikabarkan Ada Razia STNK, Terlambat Bayar Pajak Sanksi Kendaraan Dikandangkan, Benarkah?”