Cek Fakta: Sertivikat Vaksin Dikabarkan Dapat Dipesan Tanpa Melakukan Vaksinasi, Begini Faktanya

- 28 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Sertifikat vaksin Covid-19. /pexels/

Note: Kami tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang terjadi diluar sepengetahuan admin”.

Namun benarkah sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi melalui jasa pembuatan Vaksin?

Baca Juga: Rizal Ramli Yakin Batalkan Proyek Pemindahan Ibu Kota Baru Jika Jadi Presiden: Membebani Rakyat 

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf mengatakan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya merupakan penyalahgunaan wewenang.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Tentunya hal tersebut akan sangat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.

Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki potensi risiko yang besar untuk terpapar COVID-19 dengan gejala yang berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.

Proses pengeluaran sertivikat vaksin juga berada dibawah pengawasan Pemerintah, dan hanya dapat dikeluarkan setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.

Bahkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah