Cek Fakta: Sertivikat Vaksin Dikabarkan Dapat Dipesan Tanpa Melakukan Vaksinasi, Begini Faktanya

- 28 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi - Sertifikat vaksin Covid-19. /pexels/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini masyarakat digemparkan dengan kabar bahwa sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi.

Kabar mengenai sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi tersebut ramai beredar di Telegram.

Kabar tersebut bermula dari adanya group telegram yang mengklai bisa membuat sertivikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi.

Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah penawaran jasa di berbagai platform media sosial, salah satunya yakni Telegram terkait dengan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seseorang tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kembali Turun dari Rp14.000 Jadi Rp11.500 per Liter, Cek Selengkapnya Disini

Tentunya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

Group Telegram tersebut bernama ‘JASA SERTIFIKAT VAKSIN’ di dalam group tersebut berisi narasi :

Halo [nama anggota grup] !! Selamat datang di GRUP JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN, Agar privasi tetap terjaga harap langsung japri Admin @Anmidn

Privasi Aman !!

Note: Kami tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang terjadi diluar sepengetahuan admin”.

Namun benarkah sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi melalui jasa pembuatan Vaksin?

Baca Juga: Rizal Ramli Yakin Batalkan Proyek Pemindahan Ibu Kota Baru Jika Jadi Presiden: Membebani Rakyat 

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf mengatakan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya merupakan penyalahgunaan wewenang.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Tentunya hal tersebut akan sangat membahayakan diri sendiri dan masyarakat.

Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki potensi risiko yang besar untuk terpapar COVID-19 dengan gejala yang berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi.

Proses pengeluaran sertivikat vaksin juga berada dibawah pengawasan Pemerintah, dan hanya dapat dikeluarkan setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.

Bahkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.

Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksin bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana.

Baca Juga: Hati-hati! BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Akan Terjadi di Provinsi Ini

Yakni terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis.

Karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penelusuran dan seluruh referensi, maka dapat disimpulkan bahwa informasi sertivikat Vaksin Covid-19 dapat dipesan tanpa melakukan vaksinasi ialah informasi salah dan menyesatkan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah