Jika lewat batas dua tahun, negara akan mengambil alih tanah melalui sebuah badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Adapun dikutip PORTAL NGANJUK dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare yang jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di Ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Sehingga demikian, kabar yang mengklaim Presiden Jokowi mengatakan bisa jual separuh dari pulau Kaltim terkait perihal pemindahan Ibukota ke IKN Nusantara adalah hoaks.
Kabar tersebut masuk dalam jenis hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***