PORTAL NGANJUK - Sebuah selebaran berisi informasi terkait razia masker serentak di seluruh Indonesia tersebar melalui media sosial.
Dalam selebaran tersebut, razia masker dilakukan mulai dari kantor hingga warung di pinggir jalan.
Baca Juga: Penting! Bukan Amal banyak untuk Masuk Surga, Tapi Dapatkan ini dari Allah Kata Gus Baha
Tak hanya itu, seluruh petugas dari seluruh lintas sektor juga dikabarkan turut serta dalam razia masker tersebut.
"Akan melibatkan langsung, turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dan lain sebagainya," bunyi keterangan dalam selebaran itu, Kamis, 3 Februari 2022.
Selain itu, warga yang terjaring razia masker juga nantinya akan diminta untuk membayar denda berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
"Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250 ribu. Tolong diinformasikan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda," sambungnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan informasi dalam selebaran itu sepenuhnya merupakan berita bohong.