PORTAL NGANJUK – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat untung ratusan triliun rupiah.
Dalam kabar tersebut dijelaskan bahwa MUI dapat untung ratusan triliun dari serifikat halal.
Kabar MUI dapat untung dari sertifikat halal itu beredar luas di YouTube.
Kabar berupa video itu diunggah dengan disertai narasi sebagai berikut.
“MELALUI SERTIFIKAT HALAL,
MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RP”
Baca Juga: Innalillahi! Berita Duka dari Sandiaga Uno, Selamat Jalan, Semoga Tenang di Sisi-Nya
Lantas, benarkah MUI dapat untung ratusan triliun rupiah dari serifikat halal? Berikut faktanya.
Sebelumnya beredar pula isu yang menyebutkan MUI mampu melakukan sertifikasi halal ke sebanyak 150 juta produk di Indonesia per tahun.
Jika setiap produknya dihargai satu juta rupiah, maka dapat dikatakan dalam satu tahun MUI dapat meraup keuntungan sebesar 150 juta triliun.
Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Turnbackhoax, tuduhan bahwa penetapan biaya sertifikasi halal hanya berdasarkan jumlah produk adalah keliru.
Faktanya jumlah produk bukan menjadi faktor utama penentuan biaya sertifikasi halal.
Melainkan satu ketetapan halal dapat memuat lebih dari satu produk.
Baca Juga: Cek Fakta: Razia Masker Serentak dan Besar-besaran, Langsung Didenda Rp250 Ribu di Tempat
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si juga turut membantah akan isu yang beredar tersebut.
Menurutnya data LPPOM MUI maupun BPOM, angka terkait sertifikat halal masih sangat jauh dari tuduhan.
Sejak tahun 2015 hingga November 2021, perusahaan yang melakukan sertifikasi halal hanya sejumlah 18.734 perusahaan.
Jadi hanya terdapat sekitar 43.665 sertifikat produk yang beredar, dan memiliki produk halal sejumlah 1.288.555 produk.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi MUI dapat untung ratusan triliun rupiah dari serifikat halal adalah salah atau hoaks.***