Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa SBY merupakan dalang di balik pelaporan Wali Kota Solo itu adalah salah.
Faktanya, yang melaporkan kedua anak Jokowi itu adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, Ubedilah Badrun mengatakan pelaporan tersebut berangkat dari diskusi Aktivis '98. Kemudian, ditemukan peristiwa yang mencurigakan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Ketika itu, sebuah anak perusahaan PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda senilai Rp78,5 miliar.
Baca Juga: Merinding! Inilah Ciri-ciri Wanita yang Disukai Jin, Apakah Kamu Salah Satunya? Berikut Ulasannya
Menurut Ubedilah Badrun, hal tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, di mana kedua anak Jokowi mendirikan sebuah perusahaan dengan anak petinggi PT SM.
Selain itu, perusahaan yang baru didirikan itu mendapat suntikan dana penyertaan modal senilai Rp71 miliar dari perusahaan Ventura.
Kemudian, mendapat tambahan lagi senilai Rp28 miliar, sehingga total dana penyertaan modal yang dikucurkan adalah Rp99,3 miliar.