Sebelumnya, nama Hendra Kurniawan masuk ke dalam daftar permintaan keluarga Brigadir J untuk dinonaktifkan.
"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ucap pengacara Brigadir J Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.
Putusan pemberhentian Hendra Kurniawan disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu malam.
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,
Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.
- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo diketahui ternyata juga mengungkapkan turut menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto.
Menurut pengacara Brigadir J lainnya, Kamarudin Simanjuntak, sosok Kapolres Jaksel merupakan polisi yang memimpin pertama kali perkara kasus kematian Brigadir J.
Budhi Herdy Susianto dinilai bekerja tidak sesuai prosedur dalam melakukan pengungkapan perkara tindak pidana kematian Brigadir J.
Terlebih, saat ini beredar kabar yang mengejutkan, yakni terdapat lima jenderal jadi tersangka atas kasus Brigadir J.