PORTAL NGANJUK - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi kini sedang menjadi perhatian publik.
Pasalnya, keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak publik menilai, keduanya memiliki peran dalam insiden kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Namun, kini sebanyak empat orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Dua orang tersangka itu adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Sementara itu, tersangka ketiga dan keempat dalam kasus Brigadir J adalah Om Kuat dan Ferdy Sambo saat ditetapkan oleh timsus kepada masyarakat, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo sendiri ditetapkan menjadi tersangka sebagai dalang utama pembunuh Brigadir J.
Ia pun akhirnya terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.