Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu ada pula beberapa nama lainnya yang juga dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus kematian Brigadir J ini juga menyeret beberapa nama besar di institusi Polri yang juga ikut diperiksa penyidik bersama Ferdy Sambo.
Hingga kini, sebanyak 36 anggota Polri diduga melanggar kode etik dan terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Bahkan, dua jenderal juga dikurung di Mako Brimob karena diduga terlibat dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Banyaknya loyalis Ferdy Sambo yang diduga terlibat inilah yang disebut-sebut membuat kasus Brigadir J semakin sulit diusut.
Di tengah kemelut kasus ini, muncul informasi yang mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah bekingan Ferdy Sambo dan ikut terlibat dalam kasus Brigadir J.