Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?

2 November 2021, 18:45 WIB
Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja? /Prakerja

PORTAL NGANJUK – Pendaftaran kartu Prakerja masih dibuka hingga saat ini karena Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan pekerjaan.

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 Baca Juga: Menelisik Arti Serat Sastra Gending Sultan Agung: Memayu Hayuning Bawono dan Manunggaling Kawulo Gusti

Akan tetapi tidak semua orang dapat mendaftar kartu Prakerja, ada 12 golongan yang dilarang untuk mendaftar bantuan ini, berikut penjelasannya!

1.Pejabat Negara

 

2.Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

  1. Aparatur Sipil Negara

 

  1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 Baca Juga: Hati-hati, Wudhu Tidak Sah Jika Membasuh Bagian Ini Sebanyak 3 Kali, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber

6.Kepala Desa dan perangkat desa.

 

7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

  1. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar

 

  1. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi

 

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

 Baca Juga: Weton Paling Beruntung hingga Disebut Akan Punya Harta Sangat Banyak Menurut Primbon Jawa

  1. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya

 

  1. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.

 

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***

Artikel ini telah tayang pada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dengan judul “Gawat, Orang dari 12 Golongan Ini Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Priangan Timur News

Tags

Terkini

Terpopuler