Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak

13 April 2022, 08:00 WIB
Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak /ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru mengenai pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas.

Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Pemberlakuan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani: Aspirasi Sudah Diterima, DPR Siap Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Kepada Pihak Pemerintah

Dengan begitu, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.

Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.

Besaran nilai pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Baca Juga: Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang disetorkan adalah 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual.

Dengan perhitungan tersebut, jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.

 Baca Juga: Langkah Jenius Jokowi Terbaca, Setelah Demo Mahasiswa 11 April 2022 Presiden Diduga Siapkan Rencana Baru

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Pemberlakuan pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga bermanfaat untuk menambah devisa Negara.

Karena diperkirakan nilainya akan cukup besar, dan berpotensi untuk memberikan suntikan pendapatan yang lumayan tinggi pada Negara.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul “Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler