Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar

- 8 April 2022, 10:08 WIB
Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar
Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar /

PORTAL NGANJUK – Beberapa tahun belakangan ini fenomena pinjaman online sedang marak terjadi.

Banyak diantara pinjaman oonline tersebut bahkan yang illegal, sehingga menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan tenggang waktu pembayaran yang singkat.

Tak jarang banyak masyarakat yang resah karena kesulitan bayar bunga dan di terror oleh perusahaan pinjol tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Sengsara, Pemerintah Cairkan BLT Minyak Goreng Rp.300.000 Untuk Warga yang Kurang Mampu

Oleh karena itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat.

Sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal adalah melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.

"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, tidak perlu membayar," ujarnya pada Kamis 7 April 2022.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x