Beli Minyak Goreng Curah untuk Usia 17 Tahun, Belum Punya KTP Dilarang Membeli?

9 Juni 2022, 15:50 WIB
Beli Minyak Goreng Curah untuk Usia 17 Tahun, Belum Punya KTP Dilarang Membeli? /

PORTAL NGANJUK – Subsidi minyak goreng curah sudah tidak diberlakukan lagi.

Harga minyak goreng curah lantas melambung tinggi di pasar tradisional.

Aturan minyak goreng curah yang diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) menjadi sorotan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah Turun, Daftar dan Boleh Beli Asal Usia 17 Tahun Keatas

Pembelian minyak goreng curah harus menunjukkan KTP, bagaimana sistemnya.

Telah dilakukan sebuah sistem yang memantau kondisi minyak goreng curah di pasar.

Pengujian ini dilakukan di pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut laporan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, telah dilakukan sistem Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Baca Juga: Nonton dan Download Paripi Koumei Episode 11 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu atau Anoboy

Ini dilakukan untuk memantau kondisi pasar secara pasti melalui aplikasi yang terintegrasi.

Sejak dilakukan sistem MGCR, pemerintah bisa mengelola dan mengetahui kondisi secara detail, mulai dari jumlah pasokan dan harga pasti minyak goreng curah.

Program ini tidak dilakukan secara individu, melainkan dibantu oleh lembaga distribusi.

Menjadi penyalur utama berada pada Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) dengan aplikasi.

Tujuan penggunaan ini agar masyarakat sekitar pasar Ciputat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang sesuai.

Baca Juga: Cek Fakta: Dramatis, Eril Berhasil Ditemukan Tim SAR Dengan Selamat Namun Amnesia, Begini Faktanya

Ikut dalam aturan pemerintah dan selalu diawasi jika terjadi penyelundupan oleh oknum tertentu.

“Melalui aplikasi teknologi digital, Pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah dapat dikontrol. Konsumen yang akan membeli minyak goreng harus menunjukkan KTP dengan maksimal pembelian dua liter per hari. Ini untuk memastikan program minyak goreng curah tepat sasaran,” kata Lutfi.

Netizen lebih menyoroti adanya aturan jika ingin membeli maka harus menunjukkan KTP.

Memang cukup baik, namun untuk sebagian orang mungkin akan dipersulit.

Misalkan jika KTP sudah surak, hilang, atau belum membuat KTP karena belum cukup umur.

Seakan minyak goreng seperti salah satu bahan pokok yang tidak boleh dimiliki oleh orang dibawah usia 17 tahun.

Namun untuk pencegahan penyelundupan mungkin ini salah satu cara yang efektif.

Setidaknya Lutfi menjelaskan bahwa terdapat 17 ribu lokasi pasar rakyat yang ada di Indonesia.

Untuk penerapan sistem yang telah dibuat bisa dilakukan di 65 persen pasar.

Pihaknya menjelaskan bahwa transaksi akan diawasi secara ketat dan dipantau melalui sistem digital.

Cara ini dirasa lebih efektif dan transparan, bisa diambil data minyak goreng curah yang terjual dan semua direkam dalam sistem.

Saat Lutfi datang secara langsung ke lokasi, masyarakat sangat senang karena pasokan yang ada cukup dan harga terbilang stabil.

Menurutnya program ini cukup efektif dan diklaim tepat sasaran.

Lutfi memiliki harapan besar bahwa harga minyak goreng curah bisa cepat terkendali untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Demikian informasi mengenai aturan yang diberlakukan oleh Mendag terkait sistem jual beli minyak goreng curah.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler