Apa itu Subsidi Tepat My Pertamina? Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Simak Penjelasannya

30 November 2022, 19:58 WIB
PT Pertamina Membuka Lowongan Kerja 2022, Yuk Buruan Daftar Menjadi Bagian Dari BUMN /Pertamina.com/

PORTAL NGANJUK – Tepatnya pada 1 Juli 2022 pendaftaranBBM Subsidi Tepat MyPertamina telah dibuka. Hinggasekarang pendaftaran juga masih dibuka. Sudahkah kamumendaftar?

Subsidi BBM merupakan BBM yang diberikan subsidi ataupengurangan harga jual dari normalnya, oleh pemerintahmenggunakan dana APBN.

Subsidi BBM memepunyai jumlah yang terbatas sesuai dengankuota, harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah dan hanyadikhususkan untuk pengguna tertentu.

Ada beberapa jenis BBM yang di subsidi, yakni biosolar dan pertalite. Di lansir dari subsiditepat.mypertamina.id.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatursesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentangPenyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BahanBakar Minyak.

Berikut merupakan daftar yang berhak menerima biosolarsubsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

1. Transportasi darat

Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkuthasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari6), mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, sampah serta pemadam kebakaran.

2. Transportasi Air

Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, TransportasiLaut berbendera Indonesia, Kapal PelayaranRakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi KepalaSKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD, Pembudidaya ikan skala kecil denganverifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesinpertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan Umum/Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangansesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Pantiasuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai denganverifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

6. Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sedangkan untuk konsumen pengguna pertalite harus melakukanpendaftaran pengguna baru dulu. Pendaftaran bisa dilakukanlangsung di website subsiditepat.mypertamina.id.

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler