Dapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta dengan Cara Ini

- 8 Oktober 2021, 16:30 WIB
Dapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta dengan Cara Ini
Dapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta dengan Cara Ini /

PORTAL NGANJUK – Pemilik usaha mikro berupa warung dan pedagang kaki lima berkesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung  yang dikenal juga dengan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), berikut ini syarat dan cara mendapatkannya.

Pada tanggal 9 September Pemerintah meluncurkan Program BLT UMKM PKL dan Warung. Bantuan ini ditujukan kepada satu juta pelaku usaha mikro, terutama para pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 4.

Tidak Tanggung-tanggung bantuan sebesar Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yaitu pedagang kaki lima dan pemilik warung yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 Baca Juga: Viral di Tiktok, Amankah Konsumsi Madu Beku Bagi Kesehatan? Berikut Penjelasan Ahli

Tidak tanggung-tanggung bantuan sebesar Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yaitu pemilik warung dan pedagang kaki lima yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW ini diharapkan menjadi bantalan bagi PKL dan pemilik warung yang terdampak penerapan PPKM level 4 dan menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Berbeda dengan penyaluran bantuan lainnya, penyaluran bantuan ini dilakukan dengan bantaun dari TNI dan Polri yanga akan melakukan pendataan dan penyalurannya di lapangan akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

 Baca Juga: Studi: Penyebab Akan Munculnya Gejala Sindrom Long Covid-19, Dapat Berlangsung Berbulan-bulan

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x