PORTAL NGANJUK – Sekarang mendaftar sebagai penerima bansos online 2022 tidaklah sulit.
Daftar bansos bisa dilakukan dengan cara mendaftarakan NIK KTP melalui DTKS Kemensos.
Langkah selanjutnya akses DTKS Kemensos untuk cek apakah sudah terdata dalam daftar penerima bansos online 2022.
Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran bansos online 2022 dengan cara berikut ini.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Level Berapa?
KTP harus disiapkan dulu kemudian segera mendaftar di DTKS Kemensos guna mendapat bansos termasuk Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Masyarakat berpeluang dapat Set Top Box (STB) dan bansos dari pemerintah dengan melengkapi persyaratan.
Adanya banyuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyakat tak perlu khawatir siaran televisi tetapa bisa digunakan tanpa harus beli TV baru.
Dengan adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat kurang mampu bisa leluasa menikmati siaran TV digital.