Menaker: Aturan Jaminan Hari Tua Telah Dibuat berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan Terkait

- 17 Februari 2022, 15:15 WIB
Menaker: Aturan Jaminan Hari Tua Telah Dibuat berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan Terkait
Menaker: Aturan Jaminan Hari Tua Telah Dibuat berdasarkan Rekomendasi Pemangku Kepentingan Terkait /Instagram @idafauziahnu/

PORTAL NGANJUK – Belakangan aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair ketika berusia 56 tahun menjadi sorotan publik, terutama kaum buruh.

Peraturan mengenai JHT tersebut dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh yang seharusnya diberikan hak JHT tersebut secepat mungkin.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dibuat berdasarkan rekomendasi dari pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Dua Dokter Terbaik Tangani Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Beberkan Tindakan yang Diberi Pihak Medis

Siaran pers dari kementerian yang diterima di Jakarta, pada Kamis 17 Februari 2022, menyebutkan bahwa para pemangku kepentingan terkait antara lain menyampaikan rekomendasi mengenai ketentuan tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021 lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Menaker mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan terkait mendorong pemerintah agar menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya.

Yakni sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah