Kemenaker Permudah Tata Cara dan Pembayaran JHT, Sebut Aturan Lama Masih Berlaku!

- 2 Maret 2022, 16:26 WIB
Kemenaker Permudah Tata Cara dan Pembayaran JHT, Sebut Aturan Lama Masih Berlaku!
Kemenaker Permudah Tata Cara dan Pembayaran JHT, Sebut Aturan Lama Masih Berlaku! /Pradanna Putra Tampi/Antara

PORTAL NGANJUK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan tindak lanjut terkait arahan Presiden mengenai tata cara persyaratan dan pembayaran JHT agar dipermudah.

Oleh karena itu Kemenaker sedang melakukan proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai klaim Jaminan Hari Tua (JHT) disesuaikan dengan aturan lama bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip oleh PORTAL NGAJUK dari laman PMJ News pada 2 Februari 2022.

Ida Fauziyah mengaku bahwa pihaknya sedang aktif melakukan serap aspirasi bersama para serikat pekerja atau serikat buruh untuk mempercepat proses revisi.

Baca Juga: Link Nonton Gratis One Piece Episode 1013 Sub Indo Full HD, Cek Sinopsis dan Tanggal Rilisnya di Sini

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," sambungnya.

Mengingat kembali bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.

Ida Fauziyah juga menyampaikan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah