PORTAL NGANJUK – Update terbaru, HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng (migor) Rp14.000 resmi dicabut pemerintah melalui peraturan baru.
Hingga keputusan pemerintah terkait cabutan HET minyak goreng dengan harga Rp14.000 yang resmi tersebut menuai pro dan kontra masyarakat di Indonesia.
Itu karena harga minyak goreng saat ini masih alami kenaikan, bahkan sulit didapatkan.
Adapun alasan dari pemerintah mengenai peraturan baru HET minyak goreng harga Rp14.000 tersebut resmi dicabut.
Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan alasan pemerintah mencabut HET minyak goreng, yaitu karena dipicunya oleh dua faktor.
Pertama, memperhatikan situiasi penyaluran minyak goreng serta keadaan dari distribusi minyak goreng di pasaran.
Hal tersebut dibuktikan dalam pantauan di lapangan, bahwa saat aturan HET minyak goreng resmi diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) yang berlaku sejak 1 Februari 2022, malah membuat masyarakat mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng sesuai HET.
Jika pun ada minyak goreng sesuai dengan HET, masyarakat harus rela antre dan beberapa toko modern memberlakukan pembelian bersyarat.