Hukuman Bagi Pelaku yang Nekat Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Mulai Dari Penjara dan Denda Rp50M

- 21 Maret 2022, 13:10 WIB
Hukuman bagi Pelaku yang Nekat Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Mulai Dari Penjara dan Denda Rp50M
Hukuman bagi Pelaku yang Nekat Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Mulai Dari Penjara dan Denda Rp50M /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Perdagangan

PORTAL NGANJUK – Disamping berita seputar harga minyak goreng yang melangit, Satgas Pangan Polri menghimbau agar pelaku usaha untuk terus meningkatkan produksi dan tidak menahan stok sembako hingga menjual diatas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Menjelang bulan Ramadhan, permintaan jumlah bahan pokok semakin meningkat.

Oleh karena itu ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk mengetahui permasalahan atau hambatan distribusi dan segera mencari solusi yang tepat untuk menanganinya.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Menerima Cinderamata Khusus, Luhut : Bumbu Rendang, Bumbu Soto

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujar Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika.

Helmy menjelaskan bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

Beberapa sanksi yang diberikan dapat bersifat administratif, denda hingga pemidanaan.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x