Upaya pemerintah didukung oleh para karyawan dan menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan dari Menaker.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Sebagai Ketua Dewan SDA, Berikut Ulasan Lengkapnya
THR diberikan lebih awal untuk menjamin kebutuhan pekerja dan keluarga di rumah aman menjelang hari raya.
Seperti ramadhan sebelumnya, biasanya ketika menjelang hari raya Idul Fitri kebutuhan pokok akan naik.
Pemerintah mengantisipasi ini dan memberikan solusi kepada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dijadwalkan THR Lebaran 2022 akan diberikan akhir bulan April atau paling lambat 7 hari sebelum ramadhan usai.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan atau buruh.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Rencanakan 11 April 2022 Turun ke Jalan, Target Hingga 1.000 Massa
Untuk PNS juga harus menyambutnya dengan baik, karena mereka juga akan mendapatkan THR.