Kapan THR Lebaran 2022 Akan Cair? Berikut Jadwal Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

- 10 April 2022, 10:28 WIB
Kapan THR Lebaran 2022 Akan Cair? Berikut Jadwal Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Kapan THR Lebaran 2022 Akan Cair? Berikut Jadwal Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL NGANJUK - Kapan THR lebaran 2022 akan cair, berikut jadwal berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tradisi yang diberikan perusahaan dan/atau pemerintah kepada pekerja menjelang hari raya.

Biasanya pemberian THR merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan.

 

Pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah selaku Menaker, menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

Untuk pemberian THR Lebaran 2022, Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022, pada 6 April 2022.

 

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Sabtu, 9 April 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah