PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Pengumuman tersebut disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 14 April 2022 lalu.
Kabar tersebut resmi ditandatangani pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Baca Juga: Proyek Jokowi Dianggap Jadi Biang Masalah, Media Amerika dan Eropa Menilai Indonesia akan Bangkrut
Dalam PP tersebut, Jokowi juga memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Menilai hal tersebut itu pengamat politik Rocky Gerung, mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu merupakan bentuk sebuah kepanikan dari sang Presiden.
Rocky Gerung juga mengomentari bahwa aksi Jokowi yang menurutnya sangat repot-repot hingga mengumumkan sendiri gaji ke-13 dan THR.
Menurutnya hal tersebut adalah tugas Menteri Keuangan juga sudah cukup untuk mengumumkan hal semacam ini, tak perlu presiden turun langsung mengumumkan.
“Flyer (gaji ke-13) ini memang perlu dibuat, supaya semua orang tahu bahwa masih ada uang.