BPJS Ketenagakerjaan sama dengan Kemnaker yang belum bisa memastikan kapan pastinya BSU 2022 akan cair, dikarenakan harus memilih data yang tepat agar bantuan tepat sasaran.
"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," tulisnya.
"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," lanjut tulis @bpjs.ketenagakerjaan.
Baca Juga: Link Yelia Yelliya Facebook Viral di TikTok, Netizen Sampai Geleng-Geleng Kepala!
Berikut syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kamu termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kamu karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta
- Pekerja yang berada dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan pekerja disektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, dan properti
Untuk kamu yang merasa memenuhi syarat penerima BSU 2022 diatas kamu bisa langsung cek di website resmi BSU Ketenagakerjaan.***