BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair, Cek Syarat Penerimaannya!

- 28 April 2022, 11:20 WIB
BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair, Cek Syarat Penerimaannya
BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair, Cek Syarat Penerimaannya /Pixabay/EmAji

PORTAL NGANJUK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 siap dicairkan Kemnaker untuk kamu yang termasuk dalam syarat penerimaan bantuan ini.

BSU 2022 direncanakan akan menyasar sebanyak 8,8 juta pekerja di Indonesia dengan gaji dibawah Rp3,5 juta, yang akan mendapatkan masing-masing bantuan sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah 2022 akan direncanakan Kemnaker cair untuk secepatnya ketika semua proses sudah terlaksana.

Dimana Kemnaker juga masih mempersiapkan mekanisme untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022, sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan bahwa tahun 2022 akan ada lagi BSU.

Dikutip dari Instagram resmi miliknya, Kemnaker menuliskan bahwa untuk saat ini jadwal resmi penyaluran BSU 2022 masih belum bisa dipastikan, karena pihaknya masih membuat mekanisme penyaluran yang terbaik.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 27 April 2022.

Bantuan Subsidi Upah 2022 akan diberikan bagi mereka yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu pihak BPJS Ketenagakerjaan juga masih mempersiapkan data untuk siapa saja yang akan menerima BSU 2022.

Baca Juga: Link Video Chika 3 Menit Viral di TikTok, Waspada Link Phising Jangan Asal Klik!

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi," tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip dari @bpjs.ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sama dengan Kemnaker yang belum bisa memastikan kapan pastinya BSU 2022 akan cair, dikarenakan harus memilih data yang tepat agar bantuan tepat sasaran.

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," tulisnya.

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," lanjut tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Yelia Yelliya Facebook Viral di TikTok, Netizen Sampai Geleng-Geleng Kepala!

Berikut syarat untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kamu termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Kamu karyawan dengan gaji dibawah Rp3,5 juta
  5. Pekerja yang berada dalam wilayah yang ditetapkan pemerintah PPKM level 3 dan 4
  6. Diutamakan pekerja disektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, dan properti

Untuk kamu yang merasa memenuhi syarat penerima BSU 2022 diatas kamu bisa langsung cek di website resmi BSU Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah