Luhut Wajibkan Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Pasar Tradisional Aman?

- 26 Juni 2022, 15:39 WIB
Luhut Wajibkan Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Pasar Tradisional Aman?
Luhut Wajibkan Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi, Pasar Tradisional Aman? /long/

PORTAL NGANJUK – Luhut Binsar Pandjaitan yang berprofesi menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia memberikan kabar minyak goreng curah.

Luhut menjelaskan bahwa mulai Senin, 27 Juni 2022, minyak goreng curah hanya bisa dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kabar kebijakan yang disampaikan oleh Luhut terkait minyak goreng curah menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Cari Tahu Lokasi, Syarat, dan Alur Bayar PKB serta Balik Nama

Hingga saat ini nama Luhut menjadi sasaran publik atas kebijakan yang telah diputuskan.

Diketahui bahwa minyak goreng curah masih menjadi incaran masyarakat, terutama untuk kalangan menengah ke bawah.

Banyak kebijakan yang telah diambil untuk menstabilkan perekonomian yang ada di Indonesia, khususnya minyak goreng.

Baca Juga: Download Lagu Mudah, Bukan Convert Youtube Menjadi MP3, Bukan Klik Link Juice, Ini Cara Mudahnya

Sebelumnya lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginformasikan bahwa subsidi minyak goreng curah sudah dicabut.

Ketentuan ini berlaku sejak 31 Mei 2022 dan mendapatkan banyak respon dari masyarakat.

Ada yang berpendapat bahwa harga minyak goreng curah akan naik signifikan.

Tidak semua benar, melalui kebijakan yang dikeluarkan, pemerintah berusaha untuk mencegah adanya kenaikan harga yang tinggi.

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya keputusan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah di Indonesia.

Baca Juga: Terbaru! Xiaomi Poco F4 Sinyal 5G, Simak Harga dan Spesifikasinya

Jokowi sempat melarang adanya bahan mentah dan minyak goreng yang keluar dari Indonesia.

Tujuannya untuk memenuhi jumlah stok di tanah air, kebutuhan nasional dipenuhi baru boleh melakukan ekspor.

Cara ini cukup efektif setelah dilakukan, namun peningkatan untuk akhir-akhir ini masih terjadi.

Langkah yang diambil oleh Luhut kemudian memutuskan akan memberlakukan aturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah.

“Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita” unggahan Luhut.

Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK SBMPTN 2022, Bisa Lihat Sertifikat hingga Tersedia Menu Download di LTMPT

Dirinya menjelaskan bahwa akan ada penerapan baru mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut akan digunakan untuk syarat utama membeli minyak goreng curah.

Cara ini dinilai masih membingungkan dan tidak semua orang memiliki smartphone, apalagi lokasi minyak goreng curah biasanya berada di pasar tradisional.

Melihat potensi ini, Luhut memberikan keringanan untuk yang belum punya akses PeduliLindungi, bisa membeli dengan menunjukkan KTP atau NIK.

“Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil” unggahan Luhut.

Dari kebijakan itu muncul banyak komentar dari warganet.

“Rakyat perlu pencerahan juga Pak, zat penganti migor (yg terbukti bikin bnyk penyakit). Mengolah makanan bisa dikukus/di rebus/dipanggang. Para pedagang gorengan diberi resep jajanan pengganti yg lebih sehat. Semoga membantu mengatasi masalah tanpa membuat masalah” komentar netizen.

“Kalian takut sama pengusaha dah itu aja... Kita penghasil migor terbanyak di duinia seharusnya kita yg ngatur harganya...” komentar netizen lain.

“Mantap! Abis migor lanjut pemantauan komoditi yang laen” komentar warganet.

Demikian informasi mengenai kebijakan baru minyak goreng curah yang disampaikan Luhut.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x