PORTAL NGANJUK – Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kabar gembira bagi pengguna sepeda motor.
Terdapat jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diagendakan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Dari jadwal yang telah diumumkan, agenda pemutihan pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor akan dilaksanakan 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Download Lagu Mudah, Bukan Convert Youtube Menjadi MP3, Bukan Klik Link Juice, Ini Cara Mudahnya
Pemutihan pajak 2022 di Jabar dinilai akan mendapatkan antusias dari warga lantaran tidak ada denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta dipastikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ini menjadi momen yang ditunggu untuk pengguna kendaraan bermotor di wilayah Jabar.
Selain tidak terkena denda, Bapenda Jabar kemungkinan akan memberikan sejumlah potongan dari biaya PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Terbaru! Xiaomi Poco F4 Sinyal 5G, Simak Harga dan Spesifikasinya
Namun perlu diketahui, dari pihak Bapenda Jabar akan memberlakukan berbagai syarat dalam pemutihan pajak yang direncanakan.