Bagaimana Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Siapa Saja yang Behak Mendapatkannya? Cek di Sini

- 31 Agustus 2022, 16:15 WIB
Bagaimana Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Siapa Saja yang Behak Mendapatkannya ?
Bagaimana Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Siapa Saja yang Behak Mendapatkannya ? /

PORTAL NGANJUK Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan meluncurkan program baru, yaitu Subsidi Tepat MyPertamina untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite dan solar.

Program ini akan meringankan pembeli untuk pembelian BBM pertalite dan solar dengan harga yang lebih murah.

Mulai per 1 Juli 2022 program ini akan mulai dilaksanakan.

Baca Juga: Anime Cardfight Vanguard will + Dress Episode 9 Subtitle Indonesia, Link Nonton, Sinopsis dan Jadwal Tayang

Namun sebelum itu, kalian harus memastikan terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak untuk menerima subsidi tepat MyPertamina.

Golongan yang akan menerima subsidi tepat MyPertamina telah diatur dalam peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dilansir dari website resmi Pertamina ada 6 jenis golongan yang akan menerima subsidi tepat MyPertamina, yaitu:

Baca Juga: Wagub Jawa Barat Sarankan Warga Untuk Menikah, Demi Tekan Sebaran HIV

1. Transportasi Darat dengan jenis kendaraan pribadi, seperti:
- Kendaraan umum dengan plat kuning
- Kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6
- Mobil layanan umum, seperti ambulance
2. Transportasi Air dengan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
- Transportasi air dengan motor tempel
- ASDP
- Transportasi laut berbendera Indonesia
- Kapal pelayaran rakyat/Perintis
3. Usaha Perikanan dengan syarat sebagai berikut:
- Nelayan dengan kapal yang mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil yang juga mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD
4. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x