PORTAL NGANJUK – Setelah penyaluran BSU 2022, pemerintah kembali akan berikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa mereka menerima tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sekitar Rp400 miliar dan akan digunakan untuk BLT kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas.
Tri Rismaharini mengatakan bahwa dia akan menargetkan 946.863 anak yatim piatu, dan per anak akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
“Kami mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sekitar Rp400 miliar untuk digunakan pada bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih targetnya 946.863 anak yatim piatu, per anak mendapat Rp200 ribu per bulan,” ujar Tri Rismaharini.
Dana tambahan BLT tersebut juga akan diberikan oleh Kemensos kepada lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun.
Lansia tunggal yang akan menerima BLT tersebut adalah mereka yang tidak ada merawat dan tidak ada keluarganya.
Baca Juga: KPK Panggil 5 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung
Tri Rismaharini mengatakan dana BLT tersebut akan dtitipkan kepada RT/RW agar mereka bisa memberikan makanan setiap hari.
“Mereka tidak ada yang merawat, sendirian jumlahnya ada 334.011 jiwa, itu kita berikan makanan setiap hari, tetapi uangnya bisa dititipkan ke pak RT atau pak RW agar mereka setiap hari memberikan makanan, terutama lansia yang sudah tidak berdaya dan mereka tidak ada keluarganya,” ujar Mensos.
Selanjutnya, Tri Rismaharini juga mengatakan akan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dengan nilai yang sama seperti lansia tunggal.
Bantuan kepada penyandang disabilitas akan diberikan kepada 98.934 orang sebesar Rp21 ribu per hari atau Rp651 ribu per bulan.
“(Bantuan penyandang disabilitas) bulan Desember 2022 kita akan bagikan kepada 98.934 orang. Jadi nilainya per hari Rp21 ribu, kalau yang lansia tunggal itu 31 hari per satu bulan, kemudian penyandang disabilitas 31 hari per satu bulan,” jelas Mensos.***