Baik berupa pesan SMS maupun Whatsapp, Anda simpansemuanya sebagai bukti telah terjadinya ancaman terhadap diripribadi Anda.
Kalau berupa telepon, saat peneror menelpon, Anda dapatmerekam percakapan tersebut sebagai bukti juga bahwa terjaditeror terhadap diri Anda.
2. Laporkan ke kepolisian
Ancaman yang sudah Anda simpan dan dokumentasikantersebut kemudian dapat dibawa ke kantor kepolisian.
Anda dapat membuat laporan bahwa telah menerima ancamanyang tidak semestinya dari pinjol ilegal tersebut.
3. Laporkan juga ke OJK
Bukan hanya ke pihak kepolisian, laporan juga Anda perlulakukan ke pihak OJK.
Dengan begitu, nantinya diharapkan lembaga berwenangtersebut dapat melakukan penanganan yang benar.
4. Blokir nomor telepon peneror