Meski begitu, jika kita mengambil patokan kenaikan UMP Jatim 2023, maka bisa dihitung perkiraan kenaikannya sebagai berikut.
Baca Juga: Persiapan 100 Persen, Berikut Rangkaian Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina
(7,8% X Rp 1.954.281,32) + Rp 1.954.281,32 = Rp 152.433,94 + Rp Rp 1.954.281,32 = Rp 2.106.715,26
Ya, itulah estimasi UMK terbaru untuk wilayah Kabupaten Ponorogo 2023 yang diperkirakan akan tembus Rp 2 juta lebih.
Dengan acuan kenaikan UMP Jatim, UMK terbaru di Ponorogo akan naik Rp 152.433 sehingga menjadi sekitar Rp 2,1 juta.
Tentu, angka kenaikan UMR atau UMK terbaru ini belum final karena dalam praktiknya penetapan UMK ini harus melalui proses rapat di dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, pengusaha, dan unsur lainnya.
Jika memang nantinya keputusan ditok dengan acuan maksimal sesuai UMP, tentu hal ini akan menjadi berkah tersendiri bagi kabupaten yang memiliki lebih dari 950 ribu penduduk ini.
Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru, Gubernur Jatim Sebut Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi
Warga yang tinggal di kabupaten tersebut, baik di Babadan, Balong, Bungkal, Kauman, Ngebel maupun wilayah lainnya, dan melakukan pekerjaan berhak untuk menerima upah atau gaji minimal sesuai UMK atau UMR 2023 yang nantinya akan ditetapkan.
Sebelum itu, Dewan Pengupahan akan melakukan rapat untuk kemudian hasilnya diusulkan kepada Bupati Sugiri Sancoko.