Kini sudah tidak ada lagi UMR atau UMK di bawah RP 2 juta di Madura dan Jawa Timur.
Sampang yang notabene menjadi daerah dengan UMK atau UMR terendah di Jawa Timur, kini sudah memiliki besaran upah minimal di atas Rp 2 jutaan.
Baca Juga: Pangkat Tituler itu apa? Ini Arti Jabatan Pangkat Tituler yang Diterima oleh Deddy Corbuzier
Kenaikan UMK atau UMR terbaru 2023 ini diharapkan dapat turut meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu dapat ikut membantu meningkatkan produktivitas supaya nantinya pada UMK 2024 pun akan kembali meningkat.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sendiri pada 2023 ditetapkan naik 7,8%.
Sejumlah UMK daerah-daerah di Jawa Timur cukup banyak yang ditetapkan naik lebih dari angka tersebut.
Bahkan untuk beberapa daerah kenaikannya sampai 10%.
Dengan begitu diharapkan juga dapat mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar daerah di Jawa Timur sehingga pemerataan ekonomi bisa lebih baik lagi.***