Besarnya UMK tersebut berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Demikian ulasan Daftar UMK 38 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur Terbaru, semoga bermanfaat.***