Menjelang Idul Fitri, Pusat Perbelanjaan meningkat 100% Pengunjung, Konsumen Cenderung Buru Produk NonPangan

- 30 Maret 2023, 14:45 WIB
Menjelang Idul Fitri, Pusat Perbelanjaan meningkat 100% Pengunjung, Konsumen Cenderung Buru Produk NonPangan
Menjelang Idul Fitri, Pusat Perbelanjaan meningkat 100% Pengunjung, Konsumen Cenderung Buru Produk NonPangan /pexels.com/

PORTAL NGANJUK Bukan hal tabu bagi masyarakat berbelanja banyak selama ramadhan atau menjelang Idul Fitri, tak terkecuali pada ramadhan tahun ini. Wajar jika pusat perbelanjaan akan dipenuhi konsumen-konsumen untuk berbelanja.

“Puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan pada saat Ramadhan umumnya akan terjadi pada satu hingga dua pekan menjelang Idul Fitri: Pada saat libur atau Idul Fitri, maka konsumen akan beralih ke kategori Makanan dan Minuman (F&B) seta hiburan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam wawancaranya.

Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus mengalami peningkatan hingga 100%, ungkap Alphonzus Widjaja.

Lanjutnya, terutama setelah tahun lalu pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan pencabut PPKM menjelang tutup akhir tahun 2022.

“Tidak sedikit pusat perbelanjaan yang tingkat kunjungannya telah mencapai 100% atau bahkan lebih, bila dibandingkan dengan sebelum pandemi” ucapnya.

Baca Juga: Penarikan Sirup Obat Batuk Mengandung Pholcodine di Australia, Bagaimana di Indonesia?

“Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada tahun 2020 yang lalu adalah sekitar 50% dan mengalami peningkatan sedikit menjadi 60% pada tahun 2021. kemudian meningkat mencapai 90% pada tahun 2022,” lanjutnya.

Alphonzus juga mengatakan, setelah pencabutan PPKM beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan memulai kembali kegiatan-kegiatan atau event tertentu.

“Sudah banyak juga promo belanja yang sebelumnya hampir selama tiga tahun dilarang sehubungan dengan berbagai pembatasan,” jelasnya.

Tahun 2023 kali ini, merupakan Ramadhan dan Idul Fitri yang berjalan tanpa pembatasan apapun yang diakibatkan COVID-19.

pemerintahan memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022 yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Dari kecenderungan tersebut pelaku usaha non pangan akan mendapatkan keuntungan yang banyak, dengan memanfaatkan perilaku konsumen tersebut bisa menjadi strategi pelaku usaha memaksimalkan penjualan non pangannya.

Semoga dengan momen tersebut perputaran ekonomi Indonesia lancar, dan menjadi salah satu pilar pembangun kemajuan negara. Dengan catatan tidak melakukan pembelian secara berlebihan, karena hal yang berlebihan tidaklah baik.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x