Aipda Roni Syahputra, Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati, Ini Kronologinya

9 Januari 2022, 09:59 WIB
Aipda Roni Syaputra, oknum yang tega memperkosa serta membunuha dua gadis di Medan, Sumatera Utara /

 

PORTAL NGANJUK - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat 1 yang sebelumnya memvonis Aipda Roni Syahputra.

Wayan Karya selaku Majelis Hakim yang sebelumnya juga telah mengeluarkan putusan berangka 1977/Pid/2021/PT MDN 30 Desember lalu.

Penguatan tersebut dibantu dengan para hakim anggota yaitu Henry Tarigan dan Lumban Gaol.

"Mengadili, mendapatkan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan  penuntut awam tadi. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 angka 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yg dimintakan banding tersebut," dikutip Portal Nganjuk dari laman ANTARA.

Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur serta diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Dikabarkan Ngamuk hingga Dibuat Tersungkur Aparat Kepolisian, Begini Faktanya

"Menegaskan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra primer Sutardodo memvonis Roni menggunakan pidana hukuman mati.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum  (JPU) Aisyah.

Lebih lanjut, dalam dakwaan itu Jaksa mengatakan pembunuhan keji tersebut dilakukan oknum Polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda (Ajun Inspektur Dua) Roni Syahputra terhadap 2 wanita yang bernama Riska Pitri dan inisial AC pada Februari kemarin.

Warga dekat TKP jalan Masjid raya Al-Jihad desa Pulo Brayan, Medan Barat, terdakwa melancarkan aksinya karena suka terhadap korban Riska.

Lalu Roni membuat rencana untuk mengajaknya bertemu di suatu lokasi.

Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tidak hingga dan  membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.

Sedihnya, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC buat menemaninya.

"Lalu, saat pada bepergian, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. ketika melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska serta menyuruh korban AC buat diam," ucap Jaksa.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya

Saat dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan serta penganiayaan pada korban menggunakan memborgol kedua tangan korban, menutup mata dan  menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa ke 2 korban ke keliru satu hotel yang berada pada Padang Bulan dan  melancarkan aksinya.

Tiba di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, ketika itu korban masih pada keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yg masih berusia 13 tahun.

Lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban serta menyekapnya pada rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh ke 2 korban menggunakan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang pada Kecamatan Medan Barat tergeletak pada pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan  di pinggir jalan pada Kabupaten Serdang Bedagai," tambah Jaksa.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler