PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong

9 April 2022, 17:09 WIB
PPATK Usut Tuntas Pencucian Uang, Kripto Menjadi Salah Satu Cara Bisnis Bodong /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PORTAL NGANJUK-PPATK dalam upaya mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong kini telah melakukan banyak cara untuk menjaring komplotan para pelaku.

PPATK telah menemukan berbagai macam investasi bodong pada tanggal 24 Maret 2022.

Di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.

Bukan hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading.

Dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku  investasi.

Baca Juga: Syarat Mudik Jalur Laut Lebaran 2022, Pelabuhan Merah Himbau Calon Pemudik Beli Tiket secara Online

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh para tersangka.

Mereka menggunakan voucher yang diterbitkan pada perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.

Telah menjalin koordinasi dengan Financial Intelilligence Unit (FIU) dari negara lain.

Sehubungan dengan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah besar dari paper company di Indonesia ke persusahaan pemilik platform Investasi ilegal  di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia).

Dengan nominal transaksi mencapai 7,91 juta euro atau sama dengan Rp123 miliar dalam kurun waktu 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.

PPATK telah menemukan investasi dengan nominal mencapai 588 miliar dari 345 rekening yang ada pada 87 penyedia jasa keuangan.

Baca Juga: Waspadalah dengan Investasi Berkedok Kripto, PPATK Temukan Sejumlah Bukti Baru

Pemerintah Indonesia diminta agar lebih ketat lagi dalam menginvestigasi masalah investasi bodong.

Seperti yang telah kita ketahui pada kasus yang sedang viral di Indonesia saat ini yaitu pada kasus Doni Salmanan.

Kasus yang telah menjaring Doni Salmanan mengakibatkan banyak pihak dari rekan artis yang mendapatkan dana dari dirinya diminta agar mengembalikan dana tersebut.

Investasi bodong dapat ditemukan dari sumber harta kekayaan yang sangat tidak masuk akal.

Harta kekayaan yang nominalnya mengejutkan dapat ditelusuri dan dilakukan investigasi.

Begitulah cara PPATK mengusut kasus investasi bodong.

Artikel ini dilansir dari laman Berita Depok Pikiran Rakyat.com dengan judul “PPATK Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Ilegal”***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler