Syarat Mudik Jalur Laut Lebaran 2022, Pelabuhan Merah Himbau Calon Pemudik Beli Tiket secara Online

- 9 April 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi suasana Pelabuhan Merak. Ini syarat perjalan mudik lewat Pelabuhan Merak.
Ilustrasi suasana Pelabuhan Merak. Ini syarat perjalan mudik lewat Pelabuhan Merak. /ANTARA FOTO/ Ampelsa


PORTAL NGANJUK Mudik ke kampung halamanmerupakan momen yang ditunggu banyak orang, terutama bagiorang yang merantau ke kota-kota besar.

Untuk mudik lebaran tahun 2022 ini, pemudik harus memenuhibeberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sebelum mudik, pemudik harus melampirkan surat yang menyatakan bahwa sudah bebas dari Covid-19 dengan tes PCR.

Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tetapharus melampirkan tes PCR ataupun dengan tes antigen.

Namun untuk pemudik yang sudah melakukan vaksinasi dosisketiga atau booster, tidak diwajibkan untuk melampirkan tesCovid-19.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope Pada Tiktok, Ini Cara Mudahnya !

Sebagai informasi, tes PCR yang dapat digunakan maksimalharus dilakukan 3x24 jam atau tiga hari sebelum melakukanperjalanan melalui jalur laut.

Selain itu pemudik juga harus menggunakan aplikasiPeduliLindungi di smartphone mereka.

Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP rencananya akanmembuka gerai vaksinasi semua dosis, mulai dari dosis pertamahingga vaksin booster.

“Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakanhasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasiPedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah