PORTAL NGANJUK- PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yaitu lembaga independen mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
PPATK dalam upaya mengusut tindak pidana penipuan investasi bodong kini telah melakukan banyak cara untuk menjaring komplotan para pelaku.
PPATK telah menemukan berbagai macam investasi bodong pada tanggal 24 Maret 2022.
Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengatakan jika sejumlah modus yang digunakan para tersangka ada banyak sekali.
Di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.
Bukan hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope Pada Tiktok, Ini Cara Mudahnya !
Dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi.