Dirinya juga meminta kepada para pihak terkait untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu, jika memang ada halangan yang membuat pelaksanaan sidang terhambat.
"Ya mohon koordinasi dengan panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," jelas Damis.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang telah dijadwalkan untuk menghadiri persidangan pukul 10.00 WIB justru baru hadir sekitar pukul 11.50 WIB.
Padahal diakui Damis, majelis hakim telah siap menggelar sidang pada jadwal yang telah ditentukan.
Akibat keterlambatan ketiga terdakwa, persidangan tersebut akhirnya baru bisa dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim bahkan meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum terkait keterlambatan tersebut.
"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata Damis.
"Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam segini?" lanjutnya.