PORTAL NGANJUK – Pada sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlambat datang hampir dua jam.
Padahal sesuai dari dari jadwal yang seharusnya siding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB.
Sempat disinggung juga oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis untuk kedua terdakwa tidak berkomunikasi dengan pihak lain selain kuasa hukum, demi menghindari praktik suap.
Baca Juga: Puluhan Bebek Berhamburan Tersambar Kereta Api di Sidoajo, Netizen Merasa Berduka
"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," ungkap Damis, dilansor PORTAL NGANJUK dari Seputar Tangsel dalam artikel “Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran Soal Suap” ANTARA pada Kamis, 2 Desember 2021.
Muhammad Damis bahkan menegaskan peringatan tersebut kepada Nia dan Ardi, termasuk satu terdakwa lainnya bernama Zen Vivanto.
"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapa pun yang akan menguruskan perkara saudara," tutur Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Mengejutkan, Setelah Dituding Sebagai Ayah Tiri Vanessa Angel
Penasihat hukum bahkan ikut mendapat teguran dari Muhammad Damis terkait permasalahan tersebut.