Menanggapi hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permintaan maaf atas molornya waktu persidangan.
Dirinya mengatakan bahwa ketiga terdakwa terlambat hadir karena mengalami gangguan kesehatan, sehingga harus melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter terlebih dahulu.
"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare," ungkap Jaksa.
Nia, Ardi, dan juga sang sopir Zen Vivanto sendiri tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat sejak ditangkap pada 7 Juli lalu.
Ketiga terdakwa kini dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***(Lena Nurita/seputartangsel.pikiran-rakyat.com)